Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari dalam kasus pengangkutan batu bara ilegal. Keduanya dinyatakan bersalah karena mengangkut batu bara tanpa dokumen perizinan yang sah.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Hakim Silfi saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, baik Yuyun dan Chairil maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Yuyun merupakan pimpinan PT Best Prima Energy, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut diketahui membeli batu bara dari sejumlah penambang tanpa izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin lainnya.
Aktivitas pembelian batu bara ilegal itu dilakukan di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (alr)
Kasus Batu Bara Ilegal di Surabaya, Yuyun dan Chairil Dihukum 3 Tahun Penjara (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!