KPK Amankan Uang Tunai, Dolar Singapura, dan Emas Rp6,38 Miliar dari Kasus Suap Pajak Jakarta UtaraKPK Amankan Uang Tunai, Dolar Singapura, dan Emas Rp6,38 Miliar dari Kasus Suap Pajak Jakarta Utara (Foto Ilustrasi)

KPK Amankan Uang Tunai, Dolar Singapura, dan Emas Rp6,38 Miliar dari Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar dalam pengusutan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Barang bukti tersebut berasal dari empat tersangka dan satu pegawai pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Barang bukti ini diamankan dari AGS, ASB, DWB, HRT, serta saudara EY,” kata Budi Prasetyo, Minggu (11/1/2026).

Empat dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

Para tersangka tersebut yakni Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Sementara itu, Heru Tri Noviyanto (HRT) menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara.
Budi menjelaskan, total barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Selain uang dan logam mulia, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Selanjutnya akan dilakukan ekstraksi untuk mendalami informasi yang tersimpan di dalamnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK di tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (ref)