KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Dipangkas 8.400 OrangKuota ini diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama (Foto Istimewa)

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Diduga Dipangkas 8.400 Orang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan karena Gus Yaqut diduga membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (12/1/2026).

Menurut Asep, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Undang-undangnya sudah jelas, tetapi pada saat itu dibagi sama rata. Itu tidak sesuai aturan dan menjadi titik awal perkara ini,” ujar Asep.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sedangkan 92 persen harus dialokasikan untuk jamaah haji reguler. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi, seharusnya sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Akibat pembagian 50:50 tersebut, jatah haji reguler diduga berkurang hingga 8.400 orang.

Asep menjelaskan, kuota tambahan itu diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji kepada Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).

“Kuota ini diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama. Seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Asep.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka. Gus Alex diduga turut berperan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran uang balik atau kickback dari pengelolaan kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Gus Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini turut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. (ref)