Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemindahan narapidana atau transfer of prisoner terhadap Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana kasus terorisme di Filipina.
Pembahasan tersebut dilakukan Yusril dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B Montero, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Taufiq Rifqi diketahui ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pengeboman hotel. Hingga kini, Taufiq telah menjalani masa hukuman selama 22 tahun.
Yusril menegaskan, pembahasan mengenai pemindahan narapidana dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
Menurut Yusril, mekanisme transfer of prisoner bukan bertujuan untuk mengurangi atau menghapus hukuman yang dijatuhkan pengadilan Filipina.
“Pembahasan transfer of prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini adalah kerja sama hukum agar pembinaan dapat dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum kedua negara,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri, melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara lain.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” kata Yusril.
Selain membahas pemindahan narapidana, pertemuan tersebut juga menyinggung persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang selama ini hidup tanpa dokumen kependudukan (undocumented persons), termasuk WNI yang berada di Filipina.
Yusril menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan kedua negara.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang membutuhkan kerja sama erat kedua negara agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Dubes Filipina Christopher B Montero menyampaikan bahwa pemerintah Filipina terbuka untuk memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk terkait pemindahan narapidana dan isu kemanusiaan lintas batas.
“Setiap bentuk kerja sama, termasuk transfer of prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” kata Montero.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Montero juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika dan telah dipindahkan ke Filipina.
Menurut Montero, Mary Jane saat ini berada dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Manila.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” ujar Dubes Filipina. (ref)
Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!