Sengketa Aset Pacar Kembang Surabaya, Kuasa Hukum Mariani Christine Sebut Penggugat Pernah Teken AktGugatan tanah dan bangunan di Pacar Kembang Surabaya dinilai janggal karena penggugat disebut ikut menyetujui transaksi jual beli pada 2013.

Sengketa Aset Pacar Kembang Surabaya, Kuasa Hukum Mariani Christine Sebut Penggugat Pernah Teken Akt

Surabaya ,- Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya menuai perhatian. Kuasa hukum Mariani Christine, Yafet Kurniawan SH, M.Hum., menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah kejanggalan.

Menurut Yafet, kliennya bersama David Tran membeli dua bidang tanah berstatus SHM Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

"Transaksi dilakukan secara sah pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa baru dipersoalkan setelah lebih dari satu dekade berlalu," kata Yafet.

Ia mengungkapkan, saat transaksi berlangsung, drg. Riani Alim turut menandatangani dokumen jual beli bersama Setiati Alim selaku pemilik aset. Penjualan juga disebut telah mendapat persetujuan seluruh ahli waris keluarga.

Selain itu, Yafet mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak-pihak lain yang terkait langsung dengan transaksi dalam gugatan tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan cacat formil atau error in persona.

Dalam AJB juga tercantum bahwa pembayaran atas salah satu objek senilai Rp728 juta telah diterima lunas oleh pihak penjual. Seluruh pihak, termasuk penggugat, disebut ikut menandatangani dokumen tersebut.

Pihak tergugat menegaskan, sejak transaksi dilakukan pada 2013, aset telah dibalik nama dan dikuasai secara sah oleh Mariani Christine dan David Tran. Bangunan yang digunakan sebagai rumah kos juga telah dikelola selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun.

Yafet menambahkan, dalam proses mediasi, pihak penggugat meminta kompensasi bernilai miliaran rupiah, termasuk tuntutan atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang disebut mencapai belasan miliar rupiah.

"Dalam gugatannya, penggugat mengakui pernah menandatangani akta jual beli. Namun di sisi lain menyatakan belum menerima hasil penjualan, padahal dalam akta tertulis pembayaran telah diterima lunas," ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Christine menolak seluruh dalil gugatan dan telah mengajukan gugatan rekonvensi untuk mempertahankan hak-haknya dalam perkara tersebut. (alr)