Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp1,2 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Hubungan AsmaraPihak kuasa hukum menegaskan seluruh penggunaan dana yang dilakukan terdakwa berlangsung dengan sepengetahuan dan izin korban.

Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp1,2 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Hubungan Asmara

Surabaya,- Kasus dugaan penggelapan uang senilai satu koma dua miliar rupiah yang menyeret seorang terapis spa di Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Rabu siang, kuasa hukum terdakwa Nur Hasannah Prasetya mengungkap fakta baru yang disebut menjadi latar belakang munculnya perkara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menyatakan bahwa Nur Hasannah dan pelapor, Tonny Soegiono, sebelumnya memiliki hubungan spesial yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Menurut pengakuan terdakwa, kasus hukum ini muncul setelah dirinya berupaya mengakhiri hubungan tersebut.

Kuasa hukum menilai laporan pidana yang diajukan korban tidak dapat dilepaskan dari konflik personal yang terjadi di antara keduanya. Ia bahkan menyebut persoalan ini berawal dari masalah hati dan hubungan asmara yang kandas.

Dalam persidangan, pihak terdakwa juga membantah tuduhan bahwa kliennya secara diam-diam mengambil atau menguasai uang milik korban. Berdasarkan keterangan terdakwa, korban yang merupakan seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun disebut kerap menitipkan telepon genggam, kartu ATM, hingga akses dompet digital kepadanya saat mereka bepergian bersama.


Terdakwa disebut sering diberi tugas melakukan pembayaran berbagai kebutuhan, mulai dari tagihan restoran hingga transaksi lainnya menggunakan fasilitas keuangan milik korban. Bahkan sebelum berpisah, korban disebut selalu memeriksa saldo rekening sehingga mengetahui setiap transaksi yang terjadi.

Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh penggunaan dana yang dilakukan terdakwa berlangsung dengan sepengetahuan dan izin korban. Karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, termasuk latar belakang hubungan pribadi yang pernah terjalin antara kedua belah pihak.

Sementara itu, proses persidangan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.(alr)