Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di Pelabuhan Tanjung PerakKejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Surabaya.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ricky.

Menurutnya, uang yang disita akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Republik Indonesia (RPL) pada salah satu bank BUMN. Dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

“Uang ini akan kami titipkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu baru bisa diketahui besarnya kerugian negara dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” jelasnya.

Ricky menambahkan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli. Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti penting, baik berupa dokumen fisik, kontrak, maupun dokumen elektronik dari laptop dan ponsel para pegawai terkait.

“Setelah alat bukti lengkap dan ada kecocokan antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk, baru kami akan umumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” katanya.

Ricky menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam program prioritas nasional untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia juga menekankan bahwa Kejari Tanjung Perak tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendukung perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membantu PT Pelindo memperbaiki sistem agar kegiatan pengerukan dan pengelolaan pelabuhan ke depan bisa berjalan sesuai ketentuan,” tutup Ricky. (bank)