Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarIlustrasi Pengadilan Pelaku Pengecer Narkoba

Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Gunadhi Sugiono, terdakwa kasus jual beli narkoba. Sidang putusan digelar secara daring pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia.

Dalam amar putusannya, Hakim Silvi menyatakan Gunadhi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinilai melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Silvi saat membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan yang sebelumnya menuntut Gunadhi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik JPU Galih Riana Putra Intaran maupun pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada 31 Mei 2025, ketika Gunadhi membeli 5 paket sabu dengan total berat sekitar 7,882 gram dan 1 butir ekstasi seberat 0,297 gram di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. Barang tersebut dibelinya seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Gunadhi akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 16 Juni 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu, 1 butir ekstasi, timbangan digital, beberapa bungkus rokok berisi plastik klip, dan 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan bukti dan keterangan tersebut, majelis hakim menyatakan Gunadhi terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak, dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bank)