Denpasar — Aparat Imigrasi di Bali mengamankan tujuh pria berkewarganegaraan Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui jalur pemeriksaan resmi. Ketujuhnya kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, sembari menunggu proses lebih lanjut.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, menjelaskan bahwa hingga Senin (23/2/2026) para warga negara asing tersebut masih berada dalam penahanan. Pihaknya juga belum dapat memastikan jadwal deportasi karena masih menunggu perkembangan proses administrasi.
“Terkait deportasi, kami belum memperoleh informasi lanjutan,” ujar Ahmad di Denpasar.
Penanganan kasus ini bermula ketika dua warga Bangladesh dijemput petugas Imigrasi pada Sabtu, 14 Februari 2026, setelah adanya koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui sempat tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa membawa identitas diri.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 18 Februari 2026, Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan lima warga Bangladesh lainnya. Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penelusuran melalui sistem perlintasan keimigrasian, petugas tidak menemukan catatan resmi kedatangan ketujuh orang tersebut ke Indonesia. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara. Ia memastikan setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi dengan Satpol PP dan Kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menilai kolaborasi antarinstansi sangat penting, khususnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.(dek)
Di balik pesona eksotika Pulau Bali yang memikat dunia, aparat terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah dari pelanggaran keimigrasian. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!