Surabaya - Praktik penegakan hukum di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah kebijakan bisnis yang dilakukan pejabat BUMN kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi meski tidak disertai unsur kesengajaan atau niat jahat.
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus Direktur Law Office Welly And Panthers, Yakobus Welianto, SH, MH. Ia menilai maraknya dugaan over-kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis membuat banyak direksi dan komisaris merasa terbebani, bahkan ragu mengambil kebijakan strategis yang seharusnya mendukung pertumbuhan perusahaan.
“Tidak sedikit keputusan yang sebenarnya telah melalui proses tata kelola dan prinsip kehati-hatian tetap dipersoalkan hanya karena menimbulkan potensi kerugian ekonomi,” ujarnya berdasarkan hasil kajian kebijakan terbaru.
Menurut Yakobus, terdapat tiga isu utama yang memicu kriminalisasi terhadap pejabat BUMN. Pertama, batas antara kerugian ekonomi dan kerugian negara yang masih belum jelas. Kedua, Business Judgment Rule belum diakui secara optimal sebagai dasar pembelaan dalam perkara korupsi. Ketiga, perlindungan hukum bagi pejabat BUMN yang bertindak dengan itikad baik masih terbilang lemah.
Padahal, sejumlah regulasi sudah mengatur secara tegas batasan tersebut, mulai dari UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan kekayaan korporasi dengan keuangan negara. Karena itu, ia menilai pentingnya penerapan asas ultimum remedium, lex specialis, serta prinsip mens rea agar penanganan hukum tidak melenceng dari koridor.
Yakobus menyebut fenomena ini berdampak langsung pada tata kelola dan iklim investasi. Proyek strategis berisiko terhenti karena pejabat khawatir dijadikan sasaran hukum, sementara pelaku usaha dan investor juga menahan ekspansi akibat minimnya kepastian hukum.
“Jika dibiarkan, stagnasi ini bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional,” ungkapnya.
Kajian tersebut kemudian menawarkan langkah perbaikan, antara lain perlunya penerapan risk assessment sebelum kebijakan strategis dibuat, sinkronisasi pemahaman antar lembaga penegak hukum, serta perbaikan sistem audit agar mampu membedakan kerugian ekonomi dengan kerugian negara secara jelas.
Yakobus juga menyoroti pentingnya dokumentasi business judgment dalam setiap pengambilan keputusan serta mendorong perlunya revisi UU Tipikor dan UU BUMN agar tidak terjadi lagi kekeliruan dalam memproses kasus bisnis.
Ia menambahkan, selama kebijakan dilakukan sesuai prosedur, mendapat persetujuan pemegang saham, dan tidak mengandung unsur kecurangan maupun kolusi, maka keputusan bisnis tersebut tidak seharusnya berujung pemidanaan.
“Sayangnya, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025 belum secara tegas mengatur terkait kerugian dan keuntungan BUMN yang sudah dipisahkan dari keuangan negara. Padahal hal ini sangat krusial sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan,” tegasnya.
Melalui kajian tersebut, ia menutup bahwa penegakan hukum idealnya tetap mendukung iklim usaha, bukan menghambatnya. Keputusan bisnis yang rasional, wajar, dan dilakukan secara profesional harus mendapatkan perlindungan, bukan kriminalisasi.(alr)
Stabilitas Ekonomi Terancam, Praktisi Hukum Soroti Kriminalisasi Kebijakan BUMN .jpg)













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!