Sidang Korupsi BPHTB Ngawi, Kuasa Hukum Soroti Banyak Kejanggalan Proses HukumIlustrasi Sidang Korupsi BPHTB Ngawi

Sidang Korupsi BPHTB Ngawi, Kuasa Hukum Soroti Banyak Kejanggalan Proses Hukum

Surabaya – Persidangan dugaan korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang terdakwa, yakni anggota DPRD Ngawi Winarto dan notaris Nafiaturrohmah, kembali menjalani agenda persidangan yang dipimpin hakim Irlina.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya membacakan keterangan ahli perdata dari UGM, Dr. Taufiq El Rahman. Ahli tersebut tidak bisa hadir karena sakit. Namun, pembacaan kesaksian itu justru menimbulkan keberatan dari pihak kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Heru Nugroho, Sugihartono, dan Dwi Priyono menilai banyak hal dalam proses ini yang tidak sesuai aturan. Heru mengatakan sejak penetapan tersangka hingga penahanan, pihaknya telah mengajukan praperadilan, namun gugur karena berkas sudah terlanjur dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak adanya izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Menurut Heru, sesuai amanat UU Jabatan Notaris, penyidik maupun jaksa wajib meminta persetujuan MKN sebelum memeriksa seorang notaris.

Selain itu, Heru juga menyoroti pemisahan berkas perkara (splitsing) antara Winarto dan Nafiaturrohmah. Ia menyebut pemeriksaan saksi untuk kliennya tidak dilakukan secara mandiri, tetapi hanya menyalin dari berkas Winarto. Menurutnya, hal ini tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Keterangan auditor terkait kerugian negara pun dipertanyakan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan jelas. Namun saksi auditor menyebut tidak pernah melakukan audit khusus untuk terdakwa Nafiaturrohmah.

“Bagaimana mungkin klien kami dianggap merugikan negara kalau audit untuk dirinya saja tidak pernah dilakukan,” ujar Heru.

Heru juga menyayangkan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan perkara meski banyak aturan yang menurutnya tidak dijalankan. Ia menambahkan bahwa kliennya sudah ditahan sejak Juli 2025 dan tidak bisa membela diri secara optimal karena beberapa ahli yang dihadirkan JPU tidak hadir langsung, termasuk yang memberikan keterangan melalui Zoom.

Menurutnya keterangan ahli yang dibacakan jaksa pun dinilai tidak sesuai fakta. Misalnya, keterangan bahwa akta yang tidak ditandatangani batal demi hukum. Padahal semua saksi penjual tanah mengakui telah menandatangani akta tersebut.

Pihaknya menduga ada upaya membentuk opini bahwa tugas notaris dilakukan tidak sesuai prosedur. “Kami melihat ini seperti kriminalisasi terhadap notaris yang sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait pokok perkara yang menyinggung soal dugaan kekurangan bayar BPHTB, Heru menyebut mestinya urusan seperti itu diproses melalui peradilan umum karena menyangkut wajib pajak. Bahkan, saksi dari Badan Keuangan Ngawi menyatakan tidak pernah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar karena tidak menemukan kekurangan pembayaran dalam kasus ini."tutupnya

Dengan berbagai kejanggalan itu, pihak kuasa hukum berharap pengadilan dapat lebih objektif dalam menilai perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran, dan seluruh tindakan yang dilakukan terkait akta merupakan bagian dari tugas resmi sebagai notaris.(alr)