Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dijerat bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, yang tergabung dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang diungkap Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ketiganya terancam hukuman 8 hingga 12 tahun penjara karena dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik milik orang lain.
“Klaster kedua ini memiliki peran lebih berat karena ada dugaan manipulasi dokumen elektronik,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 27A, 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polisi menduga ada upaya memalsukan dokumen digital agar tampak seolah ijazah Jokowi palsu.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. Dari enam laporan yang diterima polisi, tiga di antaranya telah naik penyidikan, termasuk laporan resmi dari Jokowi yang merasa dirugikan.
Jika terbukti bersalah, Roy Suryo dan dua rekannya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena pasal berlapis yang disangkakan. (ref)
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!