Polisi Gelar Perkara Khusus, Kasus Siswa Tewas Tersengat Listrik Masih DikajiTjandra Sridjaja bersama perwakilan sekolah usai mengikuti gelar perkara khusus di Polda Jatim terkait kasus siswa kesetrum.

Polisi Gelar Perkara Khusus, Kasus Siswa Tewas Tersengat Listrik Masih Dikaji

Surabaya – Proses hukum kasus meninggalnya siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha, yang diduga tersengat listrik di rooftop SMAK Frateran pada 28 Maret 2025 masih terus berjalan. Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menentukan arah penanganan perkara, apakah dilanjutkan atau dihentikan.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh pelapor Tanu Hariyadi, Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos Tjandra Sridjaja Pradjonggo, penyidik Polrestabes Surabaya, serta perwakilan Polda Jatim. Dalam forum itu, pihak advokasi menyampaikan sejumlah bukti dan data terkait peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo menjelaskan, sesi pertama gelar perkara telah rampung dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan internal oleh kepolisian.

“Untuk sesi pertama gelar sudah selesai. Selanjutnya dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, seluruh bukti yang dimiliki pihaknya, termasuk kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, dari bukti tersebut tidak ditemukan unsur kelalaian dari pihak sekolah maupun guru.

“Steven adalah siswa SMP yang tidak memiliki kewenangan masuk ke rooftop SMA. Area itu dipisahkan pagar dan kejadian berlangsung saat hari libur,” katanya.

Meski demikian, Tjandra menegaskan pihaknya tidak ingin mempersoalkan siapa yang salah. Ia menyebut pihak sekolah memahami kesedihan keluarga korban yang kehilangan anak mereka.

“Pak Tanu juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah. Harapannya, dengan gelar perkara khusus dan penayangan CCTV di TKP, perkara ini bisa menjadi lebih terang,” lanjutnya.

Ia berharap kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum agar aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terus terganggu. Menurutnya, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bersama bagi sekolah, guru, dan orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap siswa.

Sementara itu, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut sudah beberapa kali dilakukan. Namun, pihak keluarga korban masih menunggu hasil gelar perkara khusus sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Sebelumnya, insiden bermula ketika Steven bersama beberapa temannya masuk ke area sekolah secara diam-diam saat libur Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah setelah hujan. Ia sempat tampak kaku sebelum terjatuh lemas.

Korban diduga tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air di sekitar lokasi. Steven sempat dilarikan ke RS Adi Husada Undaan Surabaya, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku telah berusaha menghubungi keluarga, pihak keluarga tetap meminta adanya pengakuan kesalahan serta permintaan maaf terbuka dari pihak sekolah.

Hingga berita ini ditulis, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko meminta konfirmasi kepada Kabid Humas, sementara Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast belum memberikan tanggapan. (alr)