Surabaya,- Kasus penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap. Tim gabungan dari Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan langka komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jawa Timur. Dua orang pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Wilayah tersebut diketahui sebagai salah satu habitat alami komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
Dua tersangka berinisial R (Ruslan) dan J (Junaidin Yusuf) ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara bertahap. Ruslan lebih dulu diamankan pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menjelaskan bahwa penangkapan Ruslan menjadi awal terbongkarnya jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar Zacky, Minggu (5/4/2026).
Setelah penangkapan pertama, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, Junaidin Yusuf. Ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.
“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari, J akhirnya menyerahkan diri di Mapolsek Sambi Rampas,” tegas Zacky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komodo hasil curian tersebut diketahui dijual ke seorang penadah di Surabaya dengan harga hanya Rp5 juta. Nilai tersebut dinilai sangat rendah mengingat komodo merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Polisi juga masih mendalami jalur distribusi yang digunakan para pelaku.
Terdapat dua kemungkinan modus penyelundupan, yakni menggunakan kapal kayu atau kapal kecil melalui jalur laut dari wilayah Reo menuju Jawa Timur.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi secara lengkap. Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, Hanif Fatih Wicaksono, meminta agar informasi ini tidak dipublikasikan secara terburu-buru karena proses pengembangan masih berlangsung.
“Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait maraknya perdagangan satwa liar di Indonesia, khususnya komodo yang merupakan spesies endemik dan dilindungi. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (bank)
Tim gabungan dari Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan langka komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Jawa Timur.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!