Surabaya, - Seorang pria asal Waru, Sidoarjo berinisial FKA harus menghadapi ancaman hukuman puluhan tahun penjara setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Sukamto. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait peredaran narkotika.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga menjadi spesialis penjualan narkoba di kawasan SPBU atau pom bensin di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan ratusan pil ekstasi berlogo “TMT” serta paket sabu siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa terdakwa aktif dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 796 butir pil diduga ekstasi dengan berat total mencapai ratusan gram. Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 3,838 gram, timbangan elektrik, bendel plastik klip, hingga buku catatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

JPU menilai barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang terorganisir. Terdakwa pun kini terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama apabila terbukti bersalah dalam persidangan.
Sidang kasus peredaran narkoba ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa terdakwa aktif dalam jaringan peredaran narkotika.” Jaksa Penuntut Umum. (alr)
Simpan 796 Pil Ekstasi dan Sabu di Kos, Warga Waru Sidoarjo Jalani Sidang Perdana 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!