Kejari Tanjung Perak Tahan Pimpinan Pelindo 3 dan PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Kejari Tanjung Perak Tahan Pimpinan Pelindo 3 dan PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Kejari Tanjung Perak Tahan Pimpinan Pelindo 3 dan PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Perkara ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada pekerjaan pengerukan (dredging) di kawasan pelabuhan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers Kamis (27/11/2025), menyampaikan bahwa penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah menemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam tersangka,” ujar Darwis.

Enam Tersangka Pejabat Pelindo dan APBS

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, antara lain:

  1. AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024)
  2. HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3
  3. EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3
  4. M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
  5. MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
  6. DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, masing-masing di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejati Jatim. “Penahanan untuk memperlancar penyidikan lanjutan,” tambah Darwis.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, yakni:

  • Melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan izin KSOP
  • Menunjuk langsung PT APBS meski tidak memiliki kapal serta tidak memenuhi kompetensi pekerjaan
  • Melakukan markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
  • Mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar sah atau Memanipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil final auditor BPKP, namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni sekitar Rp196 miliar. Kejari juga telah menerima titipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan.

Sejauh ini, 50 saksi telah diperiksa dan 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan turut melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah audit selesai,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Nilai kerugian negara akan dipastikan setelah audit resmi BPKP rampung.

“Kerugian negara sementara disesuaikan dengan nilai kontrak, mencapai Rp196 miliar dikurangi dana titipan Rp70 miliar yang telah diserahkan,” jelas Darwis.(alr)