Kapolres Bima Kota Jadi Tersangkan Kepemilikan Narkoba.Kadivhumas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus narkotika.

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangkan Kepemilikan Narkoba.

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk dari kalangan internal. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, saat memberikan keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Dalam keterangannya, Irjen Jhonny menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang lebih dulu terdeteksi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri,” tegas Jhonny.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR bersama istrinya AN. Polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram dari rumah pribadi keduanya. Hasil pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mendapati dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.

Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini tersangka menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026. Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota yang melanggar hukum.

“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Standar pemeriksaan terhadap personel justru lebih ketat demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas. Aparat kini memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025. (ref)