Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akan Jalani Sidang Kode Etik Kamis IniEks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang dijadwalkan digelar Kamis, 19 Februari 2026, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akan Jalani Sidang Kode Etik Kamis Ini

Jakarta – Kapolres nonaktif Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan kode etik Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini digelar setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik akan berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

“Pelaksanaan sidang direncanakan hari Kamis, 19 Februari 2026. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Isir di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar, ditambah ancaman pidana lain maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Meski sudah berstatus tersangka, Didik belum ditahan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri dalam rangka proses kode etik.

“Yang bersangkutan masih ditempatkan secara khusus terkait proses pemeriksaan etik yang berjalan,” kata Isir.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami jaringan yang terlibat. Langkah tersebut disebut sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri, Bripka IR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Hasil interogasi kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan menunjukkan ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin, dan dari penggeledahan ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKBP Didik. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Polri menegaskan proses hukum terhadap AKBP Didik akan berjalan sesuai aturan tanpa perlakuan khusus. (ref)