Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka berinisial UF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara. Saat ini, UF telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Kombes Pol Abast, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, status UF dinaikkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Abast.
Dalam kasus ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi pihak keluarga.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses penyidikan.
Selain itu, Polda Jatim juga telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(alr)
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi pihak keluarga (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!