Best Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak bawah UmurBest Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Best Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak bawah Umur

Surabaya - Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial SRD menyeret dua tempat hiburan di Surabaya, yakni rumah karaoke Black Owl dan Best Hotel Surabaya. Terduga pelaku adalah seorang karyawan Black Owl berinisial RB. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui kuasa hukum korban, Renald Christopher.

Puspa Phalupi menjelaskan, kliennya pertama kali berkunjung ke Black Owl Surabaya untuk menonton konser. Saat itu, SRD ditawari seorang karyawan untuk menginstal aplikasi Black Owl dengan iming-iming voucher diskon dan keanggotaan khusus senilai Rp 2 juta per minggu. "Tawaran itu hanya diberikan kepada SRD, tidak kepada teman-temannya," ujar Renald, Rabu (3/12/2025).

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 16 Oktober 2025, SRD kembali datang ke Black Owl untuk bertemu seseorang yang ingin menggunakan jasanya sebagai penyanyi sekaligus merayakan ulang tahun. Namun pertemuan itu batal. SRD kemudian ditawari minuman beralkohol menggunakan voucher oleh seorang waiter.

Selain itu Phalupi juga mengatakan, seorang pekerja Black Owl bernama RB kemudian menemani SRD. Pelaku diduga sengaja memberikan minuman beralkohol hingga korban mabuk. "Dalam kondisi tersebut, RB membujuk SRD untuk diantar pulang menggunakan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya," jelasnya.

Di hotel itulah, SRD diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan. Menurut Renald, pelaku yang sudah dalam kondisi telanjang berusaha memaksa korban. Korban melawan dan berteriak, namun RB diduga menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, serta mencengkeram tangan korban hingga memar.

Situasi makin mencekam ketika seorang perempuan yang mengaku istri RB datang menggedor pintu kamar. RB kemudian masuk ke kamar mandi, sementara SRD berusaha keluar. Namun saat pintu terbuka, seorang perempuan yang mengaku istri pelaku itu langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD sambil menuduh korban sebagai perebut suami orang. Aksi tersebut disaksikan petugas Best Hotel.

Pihak hotel kemudian membawa SRD keluar kamar tanpa memberi waktu untuk mengambil barang-barangnya atau merapikan pakaian yang sudah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, serta trauma psikis,” kata Phalupi.

Akibat peristiwa  itu kuasa hukum menilai terdapat unsur kelalaian dari Black Owl Surabaya dan Best Hotel. Menurutnya, Black Owl lalai karena menerima dan melayani anak di bawah umur serta menjual minuman beralkohol kepada korban. “Hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Daerah Kota Surabaya, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang pembatasan jam malam bagi anak,” tegasnya.

Selain itu, Black Owl diduga tidak mengawasi stafnya yang kemudian menggiring SRD hingga menjadi korban tindak pidana. “Kami menduga ada tindakan terstruktur dan sistematis yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak,” ujarnya.

Sementara itu, Best Hotel Surabaya juga dinilai lalai karena tidak melakukan konfirmasi atas kejadian yang melibatkan korbannya. Hotel tersebut juga diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menggiring SRD ke lobi dalam kondisi pakaian tidak layak.

Kasus ini kini tengah ditangani Polda Jawa Timur. Puspa Phalupi memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.(Bank)