Surabaya,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Surabaya. Seorang pria berinisial WRS (39) ditangkap Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur setelah diduga mencabuli dua anak perempuan kembar yang masih di bawah umur hingga salah satu korban hamil lima bulan.
Kasus memilukan ini terjadi di kawasan Sukolilo, Surabaya. Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan victim oriented approach atau berorientasi pada pemulihan hak dan keadilan korban.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan keberanian korban untuk berbicara. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menetapkan WRS sebagai tersangka.
“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” kata Kombes Pol Ganis.
Menurut Ganis, kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal pelaku sejak tahun 2017 saat ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka ketika kondisi rumah sedang sepi.

Korban RF disebut mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023 saat masih duduk di bangku kelas dua SMP. Sedangkan saudara kembarnya, RB, mulai menjadi korban sejak tahun 2025.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” jelasnya.
Agar aksinya tidak terbongkar, tersangka disebut kerap mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor kepada pihak kepolisian.
Selain fokus pada proses hukum, Polda Jatim juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis korban dengan menggandeng DP3APPKB Kota Surabaya.
“Kami koordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman, dan trauma healing,” tambah Kombes Ganis.
Saat ini, WRS telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai ayah tiri korban. (alr)
Selain fokus pada proses hukum, Polda Jatim juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!